JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) No 2 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik panas bumi, serta memberikan jalan bagi pengembang untuk tetap menjalankan proyek tersebut.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, maka ada kepastian bagi pengembang produksi listriknya akan dibeli oleh PLN sesuai dengan harga lelang,” ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi Sugiharto Harsoprayitno dalam sosialisasi peraturan tersebut di Jakarta, Senin (21/2/2011).
Dalam peraturan itu menetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen dolar atau sekira Rp900 per Kwh. “Jadi jika hasil harga lelang di bawah 9,7 sen dolar harus dibeli oleh PLN, untuk yang harganya di atas dilakukan negosiasi terlebih dahulu,” ujar dia.
Saat ini Pertamina telah terdapat 13 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tiga WKP yaitu Liki Pinangawan Muaralaboh, Gn. Rajabasa, dan Atadei dengan harga lelang di bawah 9,7 sen dolar per KWH. Sedangkan WKP Sokoria mematok harga 9,7 sen dolar per KWH, sehingga PLN wajib bernegosiasi.
Sementara itu, PT Supreme Energy Muaralaboh mematok harga 9,4 sen dolar per kWh, Gunung Rajabasa Lambung (220 MW) oleh PT Supreme Energy Rajabasa dengan harga 9,5 sen dolar per kWh, dan Atadei (5 Mw) oleh PT Westindo Hutama Karya.
“Semuanya lelang di bawah 9,7 sen dolar per Kwh, sehingga PLN wajib menerima harga listrik tanpa negosiasi,” tegas Sugiharto.
Ketiga WKP tersebut hanya tinggal menanti persetujuan dari Menteri Energi. “Sedangkan untuk WKP Sokoria masih wajib dilakukan negosiasi karena harga listrik hasil lelang di atas 9,7 sen dolar per KWh,” tambahnya.
Selain itu masih ada enam WKP yaitu Cisolok Cisukarame, Gunung Tampomas, Tangkuban Perahu I, uNgaran, Jaboi, dan Jailolo dengan total kapasitas 277 Megawatt yang belum mendapatkan persetujuan penunjukan langsung dari Dirjen Ketenagalistrikan, dan sedang diupayakan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dalam pengusulan penugasan ke Menteri Energi dengan tembusan kepada PLN.
Tiga WKP lainnya yaitu, Sorik Merapi dengan kapasitas pengembangan sebesar 55 MW masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Wilayah Kerja Pertambangan Rantau Dedap dengan kapasitas pengembangan 220 MW akan diusulkan untuk mendapat penugasan dari Menteri Energi.
“Terakhir, Suoh-Sekincau dengan kapasitas 220 Megawatt yang tidak masuk dalam daftar proyek akan dilakukan negosiasi,” tegas Sugiharto. (adn)(ade)